Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Disorot, DPR Desak TNI Jelaskan Kriterianya
loading...

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta TNI transsparan menjelaskan kriteria pangnkat letkol tituler untuk Deddy Corbuzier. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta TNI menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat ihwal pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Ini wajib dilakukan TI lantaran pangkat tituler yang kini resmi disandang Deddy menjadi sorotan masyarakat.
"Pada perinsipnya memang tidak ada masalah, silahkan saja. Tapi kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Legislator Golkar itu memandang bahwa penjelasan itu sangat penting supaya jelas tugas yang diemban Deddy Corbuzeir. Selain itu, perlu dijelaskan juga apakah pangkat tituler ini bisa didapatkan oleh orang lain.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD
”Karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk, sehingga kriterianya jelas dan transparan. Seperti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar?” kata Meutya.
"Pada perinsipnya memang tidak ada masalah, silahkan saja. Tapi kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Legislator Golkar itu memandang bahwa penjelasan itu sangat penting supaya jelas tugas yang diemban Deddy Corbuzeir. Selain itu, perlu dijelaskan juga apakah pangkat tituler ini bisa didapatkan oleh orang lain.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD
”Karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk, sehingga kriterianya jelas dan transparan. Seperti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar?” kata Meutya.
Lihat Juga :